Laman

Senin, 12 Desember 2011

Syarat Keanggotaan P2K3 dan Susunan Organisasi

Syarat Keanggotaan

  1. Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
  2. Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
  3. Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
  4. Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
  • Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
  • Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
  • Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
  • Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
Struktur Organisasi

  1. Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

  • Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
  • Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
  • Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
Tugas-tugas Pengurus P2K3

Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :

Ketua
  • Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
  • Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
  • Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
  • Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
  • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
Wakil Ketua
Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.


Sekretaris
  • Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
  • Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
  • Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
  • Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
  • Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.

Anggota

  • Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
  • Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
  • Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

  1. Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Pendidikan dan pelatihan.
  3. Sidang-sidang.
  4. Rekomendasi.
  5. Audit.
Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

  1. Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

1 komentar:

  1. Sob, mau info donk sumber info di atas dari mana landasannya terutama yang bagian Syarat Keanggotaan terkait berapa jumlah petugas K3 di suatu perusahaan berdasarkan regulasi Indonesia.

    Butuh euy. Nuhun.

    BalasHapus